JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian masih mendalami laporan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani terhadap pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Polisi Akan Panggil Rosan dan Connie Klarifikasi Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden
Menurut Trunoyudo, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan tahapan pengambilan keterangan dan klarifikasi ke para saksi, terlapor, dan pelapor.
"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," ucap dia.
Rosan melaporkan Connie ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik setelah dia dituduh mengatakan Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun jika memenangkan Pilpres 2024.
Laporan Rosan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan Rosan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pengacara, Otto Hasibuan mengungkapkan, Rosan Roeslani melaporkan Connie Rahakundini Bakri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Rosan Laporkan Connie ke Bareskrim soal Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden
Otto mengatakan, Rosan membuat laporan polisi karena dituduh oleh Connie berbicara bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun saja jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.
"Jadi kemarin kita ke sana kita laporkan. Jadi Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di direktorat siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan," ujar Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
"Karena Pak Rosan dituduh dikatakan bahwa 2 hal, pertama dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia ditawarkan Wamenhan dan atau Wamenlu," kata dia.
Otto mengatakan, Rosan mengaku tidak pernah berbicara seperti itu.
Dia menyebut Rosan merasa namanya tercemar akibat pernyataan Connie yang menjadi viral itu.
Otto menekankan, laporan polisi yang Rosan buat dalam rangka membuktikan Rosan tidak pernah berbicara seperti yang Connie sampaikan.
"Sementara oleh Pak Rosan dia mengatakan, 'saya enggak pernah ngomong seperti itu". Jadi itu kan mencemarkan nama dia gitu kan," kata Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.