Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Imbau Masyarakat Manfaatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/02/2024, 16:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mengimbau masyarakat Jakarta memanfaatkan program subsidi kendaraan listrik yang digulirkan pemerintah.

Kendaraan listrik itu selain nol emisi, juga ramah dan nyaman digunakan, loh,” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (28/2/2024). 

Zita optimistis bahwa langkah tersebut akan membentuk budaya dan gaya hidup baru yang rendah emisi dan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta secara signifikan.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi implementasi program-program tersebut.

Namun, dia berharap program tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa polusi udara adalah tanggung jawab bersama. 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Renovasi Gelanggang Remaja, Zita Anjani Harap Pemuda Raih Prestasi

“Pelan-pelan kita transisi menuju gaya hidup ramah lingkungan. Insya Allah, hasilnya bakal bisa dinikmati bukan cuma kita, tetapi sama anak cucu kita nanti juga,” jelasnya.

Hal tersebut dia sampaikan menyusul upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggenjot pengurangan pencemaran udara lewat berbagai program, salah satunya sosialisasi dan pengadaan kendaraan listrik. 

Selain itu, melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI mencanangkan pengadaan sebesar lima persen dari kendaraan listrik pada tahun sebelumnya pada 2024. 

Penambahan pengadaan kendaraan listrik itu direncanakan akan bertambah setiap tahun, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026, dan 100 persen pada 2030. 

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi pajak sebesar 10 persen bagi pengguna kendaraan listrik pribadi. 

Baca juga: Arahkan Kreativitas Anak Muda DKI, Zita Anjani Berikan Dua Solusi

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai pada 15 Februari 2024. 

“Bahan bakar lebih hemat, baterai juga bisa diisi langsung di rumah. Yuk, kita kurangi polusi udara bareng-bareng,” ajak Zita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com