Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis untuk Yusrizki Muliawan di Kasus BTS 4G

Kompas.com - 28/02/2024, 06:40 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan pada Rabu (28/2/2024) ini.

Yusrizki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pukul 10.20 WIB, untuk sidang putusan di ruangan Wirjono Projodikoro 2," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com pada Rabu pagi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara.

Sebab, Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa menyebut, Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Februari 2024.

Selain pidana badan, Yusrizki dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000.

“Dikurangkan dengan uang (yang dikembalikan) pada tahap persidangan sebesar Rp 4.779.000.000,” ujar jaksa.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Selain Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Adapun kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kemenkominfo tersebut.

Yusrizki disebut Jaksa telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Muhammad Yusrizki di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Uang pertama senilai 2,5 juta dolar AS diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Kemudian, uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3.

Terakhir, dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens juga menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki dinilai terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com