JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, membeberkan keanehan dalam pemilu metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia.
Bercermin dari keanehan ini, pemilu untuk pemilih yang terdaftar mencoblos via pos di sana akan diulang. Dalam pemungutan suara ulang, metode pos tak dipakai lagi.
Salah satu keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor. Wilayah ini masuk wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Hasyim bercerita, kantor pos di wilayah tersebut menerima hantaran karung berisi surat suara "dari pemilih".
"Pertanyaannya, kok bisa ada orang bawa karung tulisannya pos Malaysia, isinya surat suara pos, diantara ke situ?" kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: KPU Mulai Rekapitulasi Suara Nasional Besok Pagi
Padahal, surat-surat suara itu telah dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.
Pemilih, seharusnya, akan mencoblos surat suara itu dan mengirimnya balik melalui pos. Sehingga, kantor pos semestinya menerima surat suara itu satu persatu, bukan karungan.
"Oleh Kantor Pos Puchong lalu ditahan dan diinformasikan kepada PPLN, jadi tidak bisa diakses," ucap dia.
Adapula, kata Hasyim, peristiwa seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang isinya juga surat suara.
"Sebagian itu sudah dicoblos. Sebagian masih utuh, artinya masih dalam amplop yang alamatnya masih alamat nama pemilih dan alamat pemilih itu. Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang?" ungkap dia.
Baca juga: KPU Sebut 39,92 persen Kecamatan Selesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres
Dua peristiwa di atas menunjukkan kejanggalan dalam distribusi surat suara pos di sana. Padahal, seandainya alamat pemilih tidak jelas, seharusnya surat suara pos itu berstatus return to sender ketika dikirim.
Kejanggalan-kejanggalan ini belum termasuk viralnya video di media sosial yang menampilkan beberapa orang mencoblosi surat suara dalam jumlah banyak di suatu tempat di Kuala Lumpur.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari otoritas mengenai hal itu dan penelusuran masih terus dilakukan.
Baca juga: KPU Sebut Rekapitulasi di Kecamatan yang Sempat Dihentikan Kini Sudah Berjalan Lagi
Akan tetapi, Hasyim mengakui, ini menegaskan fakta bahwa metode pos dalam pemilu di Kuala Lumpur memang bermasalah.
Apalagi, tahun 2019, preseden sejenis juga terjadi di ibu kota politik negeri jiran itu.