Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Diprediksi "Goyang" Pemerintahan Jokowi Jika Disetujui DPR

Kompas.com - 26/02/2024, 21:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu hak angket terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai bisa menggoyang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, wacana hak angket muncul karena diduga terjadi pelanggaran Pemilu 2024., terutama soal dugaan aparatur negara yang tidak netral dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

Baik kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mendukung gagasan itu.

Baca juga: Mahfud: Hak Angket dan Gugatan Hukum Berjalan Paralel tapi Akibatnya Beda

Di sisi lain, kata Jannus, kedua belah pihak itu merasa pesimis jika mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka dari itu, lanjut Jannus, kedua kubu itu mengusung gagasan hak angket karena jika wacana itu diloloskan DPR bakal membuat dampak politik cukup besar.

"Jadi jika melalui MK adalah melalui proses hukum yang ada, sementara melalui DPR adalah melalui proses politik, yang hasilnya berpeluang bisa jauh lebih membahayakan pemerintahan hari ini ketimbang via MK," kata Jannus saat dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Menurut Jannus, jika wacana hak angket disetujui maka pertarungan para petinggi akan terjadi pada ranah politik.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi


Di sisi lain, Jannus menilai wacana hak angket bisa mengarah kepada pemakzulan (impeachment) jika memang terdapat bukti-bukti yang sahih tentang aksi pelanggaran pada Pemilu 2024.

"Meskipun juga kecil peluangnya untuk mengarah ke impeachment, tapi peluangnya tetap ada, karena pertimbangannya adalah kemampuan masing-masing pihak dalam melobi sebanyak-banyaknya anggota DPR lainnya," ujar Jannus.

Pada sisi itulah wacana hak angket dianggap bisa membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tinggal beberapa bulan lagi dan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang, bisa berada dalam ancaman.

Pun jika usulan itu digulirkan, perundingan hak angket oleh DPR diperkirakan bakal alot karena kubu pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dipastikan tak tinggal diam.

Baca juga: Soal Hak Angket, Airlangga Sebut Banyak Parpol Dukung Presiden Jokowi

Kubu pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan mendukung gagasan hak angket.

Akan tetapi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan akan menjadi inisiator hak angket itu.

Sementara kubu pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD seolah belum satu suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim kompak buat menggulirkan usulan itu.

Baca juga: Belum Fokus Bahas Hak Angket Kecurangan Pemilu, PPP Masih Kawal Penghitungan Suara

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud masih pikir-pikir buat mendorong hak angket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com