JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan kembali bahwa dirinya tidak berwenang menempuh jalur politik untuk menyelesaikan kisruh Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dianggap curang oleh sebagian pihak.
Sebaliknya, menurut Mahfud, pihak yang bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur politik melalui hak angket DPR, adalah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," kata Mahfud dalam postingan X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Senin (26/2/2024).
Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk Impeachment Presiden
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip postingan X Mahfud dari staf yang bersangkutan.
Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa menempuh jalur politik karena bukan lah anggota partai politik.
Begitu juga dengan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Namun, Ganjar selaku anggota PDI-P dan Cak Imin selaku Ketum PKB bisa menempuh jalur politik, salah satunya melalui hak angket atau hak penyelidikan di DPR.
"Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," jelasnya.
Baca juga: Merujuk Survei LSI, TPN Ganjar-Mahfud Makin Yakin Bansos Dijadikan Alat Politik
Jalur hukum, lanjut Mahfud, bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK.
Sedangkan jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegas eks Ketua MK ini.
Diketahui, wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh Ganjar Pranowo.
Wacana ini muncul usai hasil hitung cepat berbagai lembaga menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bakal memenangkan pilpres satu putaran.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
Baca juga: Megawati Disebut Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, Todung: Bukan untuk Pemakzulan
Wacana ini disambut calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Ia menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.