JAKARTA, KOMPAS.com - Bola panas hak angket penyelidikan kecurangan pemilu kini kembali dilempar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Bola panas itu dilempar oleh tiga partai Koalisi Perubahan yang menyebut siap mendukung, tapi tak siap menjadi inisiator untuk menggulirkan hak angket.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim yang menyebut Koalisi Perubahan akan bergerak jika PDI-P menjadi inisiator penggerak hak angket.
Alasannya, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden nomor urut 3 yang juga kader PDI-P, yang melempar wacana hak angket itu.
Baca juga: Majelis Kehormatan PPP Nilai Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Perlu
"Karena ini yang menginisiasi (kader) PDI-P, kami tunggu respons selanjutnya," kata Hermawi saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Hermawi mengaku, Koalisi Perubahan telah menyiapkan data kecurangan yang bisa diungkap, jika panitia hak angket telah terbentuk.
Sebab itu, Koalisi Perubahan sangat siap membentuk kerja sama dengan PDI-P untuk menggulirkan hak angket di Parlemen Senayan.
"Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia," ujar Hermawi.
Baca juga: Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan
Hak angket DPR-RI bukan kali pertama terdengar. Pada 2017 lalu, hak angket pernah digunakan DPR-RI untuk menyelidik lembaga yang dinilai super power saat itu: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hak angket dikategorikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh DPR sebagai pengawas pemerintah.
Hak ini telah diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 dan digunakan untuk menyelidiki kasus tertentu yang berkaitan dengan kenegaraan.
Baca juga: Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres, Demokrat: Ranahnya MK
Empat fungsi utama hak angket yakni:
1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan aturan;
2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan;
3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan negara;