Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres "Publisher Rights", Platform Digital Dilarang Sebar Konten Berita yang Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 21/02/2024, 14:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Senin (19/2/2024).

Aturan yang dikenal Perpres Publisher Rights ini diklaim untuk menciptakan jurnalisme berkualitas sekaligus menjauhkan praktik jurnalisme yang negatif.

"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Asosiasi Media Siber Harap Perpres Publisher Rights Dorong Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Jokowi menyebut Perpres Publisher Rights bukan bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Perpres ini juga bukan untuk mengatur konten pers.

Menurutnya, peraturan tersebut lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

"Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ujar presiden.

Dalam aturannya, setiap perusahaan platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Publisher Rights.

Baca juga: Jokowi Minta Kreator Konten Tak Khawatir atas Perpres Publisher Rights

Adapun yang dimaksud platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital.

Serta, interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

Sementara dukungan yang dapat dilakukan oleh perusahaan platform digital adalah dengan tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang tak sesuai aturan pers.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 5 huruf a pada perpres tersebut yang berbunyi:

"Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan plaform digital,".

Perusahaan platform digital juga wajib memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Poin ini tertuang dalam Pasal 5 huruf c.

Tak hanya itu, dalam Pasal 5 huruf e, perusahaan platform digital juga wajib memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita perusahaan pers.

Hal ini bertujuan sebagai upaya mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com