JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan sedikitnya 959 TPS untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).
Anggota KPU RI, Idham Holik meminta agar pemungutan suara untuk 3 jenis pemilu itu paling lambat digelar pada 24 Februari 2024.
Hal itu mengacu pada tenggat waktu PSU di dalam Pasal 373 UU Pemilu, yakni dilaksanakannya paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara semula.
"Kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
"Mengapa?Jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 780 TPS Pemungutan Suara Ulang
Idham mengatakan, saat ini, publik ingin segera mengetahui hasil pemilu, sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar.
Berdasarkan data KPU RI per semalam, total 615 TPS akan menggelar PSU dan 120 TPS menggelar PSL.
"Pemungutan suara susulan (PSS) sebanyak 132 TPS, ditambah 92 TPS di Kabupaten Paniai Papua Tengah. Jadi dengan demikian total PSS sebanyak 224," kata Idham.
Sebanyak 92 TPS menggelar PSS di Paniai itu sehubungan dengan peristiwa perusakan kotak dan surat suara ketika dalam proses distribusi ke TPS-TPS di wilayah rawan tersebut sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan 1.496 rekomendasikan PSU, PSL, dan PSS di seluruh Indonesia, atau selisih 537 TPS dibandingkan data KPU RI.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Buleleng Bali
Menurut Bawaslu, belum semua TPS menjadwalkan 3 jenis pemilu itu.
"Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangannya pada Rabu pagi.
Bawaslu menyampaikan, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU, di antaranya yakni pemilih tak ber-KTP atau memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," kata Lolly.
"Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih," ucap dia.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Sleman Direncanakan Digelar 24 Februari, Mengapa?