Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Ditjen Pas Beri Penjelasan "Clear" soal Terpidana Mardani Maming Berada di Luar Lapas

Kompas.com - 20/02/2024, 20:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penjelasan yang jelas terkait aktivitas Mardani H. Maming di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Maming merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) yang dihukum 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Dia baru menjalani masa penahanan sekitar dua tahun.

“Kami berharap dari pihak Ditjen Pas kemudian Kemenkumham untuk segera mensikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ali meminta pihak Ditjen Pas menjelaskan apakah perjalanan Maming yang disebut dari Banjarmasin ke Surabaya sudah sesaui dengan aturan di Lapas.

Baca juga: Ditjen Pas Klarifikasi Video dan Tiket Pesawat Terpidana Mardani Maming Bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya

Menurut Ali, terpidana memang bisa keluar dari lapas untuk keperluan penegakan hukum, berobat, dan lainnya. Tetapi, terdapat prosedur yang ketat.

“Misalnya harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas misalnya sehingga tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran-penafsiran lain,” ujar Ali.

Namun, dalam video dan pemberitaan yang beredar Maming tidak seperti dikawal oleh petgas Lapas resmi.

Sejumlah orang dalam video itu, termasuk Maming, tampak mengenakan pakaian seperti masyarakat yang bepergian pada umumnya. Tangan Maming juga tidak diborgol.

Oleh karena itu, KPK meminta pihak Kemenkumham dan jajarannya memberikan penjelasan yang jelas.

“Karena bagaimana juga pemasyarakatan sebagai pembinaan terhadap para koruptor ini kan agar jera,” kata Ali.

Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terpidana Mardani H Maming Keluar Lapas

Sebelumnya, video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau pelesiran beredar di masyarakat.

Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, Maming sebelumnya mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra mengatakan, Maming sedang menempuh upaya hukum luar biasa.

Maming mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Menurut Edward, Maming bepergian didampingi petugas kepolisian dan Lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com