Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publisher Rights Disahkan, Jokowi Minta Iklan Diprioritaskan untuk Media Nasional

Kompas.com - 20/02/2024, 20:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat aturan setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.

Hal tersebut disampaikan Budi Arie menanggapi sudah disahkannya Perpres Publisher Rights.

Aturan yang dimaksud bertujuan memberikan prioritas iklan kepada media-media nasional.

"Menkominfo ditugaskan oleh Pak Presiden untuk memberikan regulasi mengenai bagaimana iklan-iklan itu diprioritaskan untuk media-media nasional," ujar Budi Arie di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

"Nanti kita kaji dulu, kita kaji dengan dunia usaha dong, BUMN apa, bagaimana nih kebijakan dari Presiden untuk memberikan dorongan regulasi untuk memberikan iklan pada media-media nasional, ya," ucap dia.

Baca juga: Hegemoni Google dan Perpres Publisher Right

Budi Arie mengakui saat ini Kementerian Kominfo belum memiliki skema soal prioritas iklan yang dimaksud Presiden.

Sehingga, perintah Kepala Negara tersebut akan secepatnya dirumuskan.

"Ya nanti secepatnya kita rumuskan ya, nanti dikabarin semuanya. Perpres nya juga sudah jadi," ungkap Budi Arie.

"Semangatnya kita, pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri untuk berkomitmen menyalurkan iklan pada media-media nasional. Nanti kita tuntaskan sama-sama secara detailnya ya," tambah Budi Arie.

Baca juga: Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: Publisher Right Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.

Ditegaskan pula bahwa Perpres tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com