Maming merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) yang dihukum 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Dia baru menjalani masa penahanan sekitar dua tahun.
“Kami berharap dari pihak Ditjen Pas kemudian Kemenkumham untuk segera mensikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Ali meminta pihak Ditjen Pas menjelaskan apakah perjalanan Maming yang disebut dari Banjarmasin ke Surabaya sudah sesaui dengan aturan di Lapas.
Menurut Ali, terpidana memang bisa keluar dari lapas untuk keperluan penegakan hukum, berobat, dan lainnya. Tetapi, terdapat prosedur yang ketat.
“Misalnya harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas misalnya sehingga tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran-penafsiran lain,” ujar Ali.
Namun, dalam video dan pemberitaan yang beredar Maming tidak seperti dikawal oleh petgas Lapas resmi.
Sejumlah orang dalam video itu, termasuk Maming, tampak mengenakan pakaian seperti masyarakat yang bepergian pada umumnya. Tangan Maming juga tidak diborgol.
Oleh karena itu, KPK meminta pihak Kemenkumham dan jajarannya memberikan penjelasan yang jelas.
“Karena bagaimana juga pemasyarakatan sebagai pembinaan terhadap para koruptor ini kan agar jera,” kata Ali.
Sebelumnya, video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau pelesiran beredar di masyarakat.
Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra mengatakan, Maming sedang menempuh upaya hukum luar biasa.
Maming mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Menurut Edward, Maming bepergian didampingi petugas kepolisian dan Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/20515641/kpk-minta-ditjen-pas-beri-penjelasan-clear-soal-terpidana-mardani-maming