JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan tujuh saksi,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (19/2/2024).
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dan Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T Ali.
Baca juga: KPK Duga Ada Campur Tangan Anak SYL dalam Jual Beli Jabatan di Kementan
Kemudian, pegawai negari sipil (PNS) bernama Jufi Salim dan pensiunan PNS bernama Muabdin Hi Radjab juga diperiksa dalam perkara ini.
Penyidik KPK turut memeriksa tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah Oli ia Bachmid, Eddy Sanusi dan Silvester Andreas.
Dalam perkara ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail juga menjadi tersangka.
Baca juga: Sekjen KPK Akan Eksekusi Putusan Etik 78 Pegawai Rutan yang Terbukti Lakukan Pungli
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Adapun, Abdul Gani dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.
Belakangan, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.