Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Pemenang Pilpres Tak Ditentukan Data di Sirekap, tapi Perhitungan Manual Berjenjang

Kompas.com - 15/02/2024, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal masifnya salah input dan kesalahan hitung suara TPS di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kesalahan itu akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem.

Namun, Bawaslu menegaskan bahwa data di Sirekap tak menentukan hasil akhir pilpres.

Hasil pilpres tetap ditentukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah manual rekapitulasi," kata Bagja dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).

"Jadi, (penentunya) bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan, sudah kita temukan (permasalah) tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," imbuhnya.

Baca juga: Banyak Temuan Kesalahan Jumlah Suara di Sirekap, KPU Harus Klarifikasi Salah Input Atau Kesengajaan

Sebelumnya, KPU juga telah menegaskan bahwa penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Itu artinya, KPU memiliki waktu sekitar 35 hari, paling lambat, untuk membereskan penghitungan suara.

Baca juga: Ahli Keamanan Siber Soroti soal Sirekap Salah Pindai Perolehan Suara

Idham menjelaskan, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja guna memenuhi unsur transparansi.

Ia menegaskan, hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.

Kejanggalan di Sirekap

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com