SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap langkah Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024 bukan upaya untuk melakukan intervensi kepada mereka.
"Ya mudah-mudahan semua punya rasa, punya rasionalitas sehingga itu bukan godaan, itu bukan suap," kata Ganjar saat ditemui di kediamannya, Jalan Candi Kalasan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024).
Ganjar mengatakan itu sesaat sebelum ia meninggalkan kediamannya untuk melakukan pencoblosan Pemilu 2024.
Ganjar mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Baca juga: Usai Nyoblos, Ganjar: Kita Menang atau Mereka Kalah, Sama Saja
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berharap para petugas Bawaslu tidak terpancing untuk berpihak setelah menerima kenaikan Tukin.
"(Diharapkan) Itu bukan pancingan untuk ditarik-tarik, didorong-dorong untuk berpihak, tapi itu adalah perhatian kepada para staf atau aparatur yang ada di sana untuk bekerja lebih profesional," Ganjar menyebutkan.
Oleh sebab itu, Ganjar mengaku masih memandang positif pemberian kenaikan Tukin para pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu.
Sebagai informasi, aturan kenaikan tunjangan Bawaslu itu termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca juga: Ganjar Yakin Hasil Pemilu Diterima jika Penyelenggara Berintegritas
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), besaran tunjangan Bawaslu diubah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Mengacu pada aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024, tunjangan Bawaslu paling tinggi mencapai Rp 29.085.000, naik sekitar Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 24.930.000.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.
Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan Bawaslu akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.