SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meyakini, apabila penyelenggara pemilu menjunjung tinggi integritas, tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden akan mampu menerima hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 dengan baik.
Hal ini disampaikan Ganjar sesaat sebelum menggunakan hak suaranya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024) pagi.
"Ketika mereka (penyelenggara pemilu) berintegritas, saya yakin tiga pasangan ini pasti bisa menerima (hasil quick count) dengan baik," kata Ganjar.
Baca juga: Ganjar Nilai Ujian bagi Demokrasi Hari Ini Harus Ditunjukkan Lewat Hak Suara Pemilu
Ganjar mengaku tidak memiliki target persentase kemenangan secara khusus dalam Pemilu 2024.
Ia pun menunggu hasil perhitungan suara pada hari ini.
"Kalau quick count-nya kita tunggu saja, yang penting yang dibutuhkan sebenarnya adalah integritas dari masing-masing, ya penyelenggaranya," kata dia.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini kemudian menitipkan pesan kepada para penyelenggara pemilu yang bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Pesan tersebut di antaranya agar menyelenggarakan pemilu yang bersih jujur dan adil.
"Sehingga masyarakat akan mendapatkan kualitas demokrasi dan pemilu yang baik, yang diharapkan lebih substantif," ucap dia.
Baca juga: Melihat Suasana TPS di Petojo Selatan Jakpus, Tempat Ganjar Mengekos Dulu
Adapun quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 Ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 540 Ayat (2) UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.