SEBAGAI bentuk tanggung jawab melaksanakan demokrasi, mencoblos di bilik suara adalah langkah awal membentuk masa depan. Semakin banyak yang berpartisipasi, semakin meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
Hari pemungutan suara adalah titik pijak menentukan nasib bangsa dan negara. Mewujudkan integritas memilih diawali dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pilihan hati diwujudkan dengan coblosan di bilik suara yang dijamin rahasia.
Namun, untuk menjadi pemilih faktanya mengalami tantangan yang tidak ringan. Hadir dan mencoblos di TPS untuk membuktikan pilihan termanifestasi di surat suara, tidak hanya mendasarkan pada nurani, tetapi juga intervensi.
Hasil pilihan di surat suara juga berpotensi berubah sejalan dengan proses penghitungan dan rekapitulasi.
Itulah sebabnya partisipasi pemilih sangat tidak cukup hanya dengan datang, mencoblos lalu pergi. Kepastian kemurnian suara wajib dikawal dari hulu hingga hilir.
Panjangnya tahapan pemilihan umum tidak mengurangi perhatian pemilih hingga menjadi hasil akhir.
Apabila terjadi indikasi yang membuat pemilu kurang jurdil, maka segera selesaikan secepat mungkin. Persoalan tidak dibiarkan begitu saja yang pada akhirnya menumpuk di akhir.
Setiap orang yang hadir di TPS sesungguhnya memiliki kemampuan untuk mewujudkan integritas pemungutan dan penghitungan suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah penanggung jawab utama proses perpindahan dari pilihan ke surat suara.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa pelanggaran.
Saksi sebagai representasi dari peserta pemilu tidak hanya memastikan mendapatkan salinan hasil penghitungan suara saja, tetapi juga saling mengamati satu sama lain sehingga saling mengawasi.
Pemantau pemilu yang memiliki instrumen dan relawan yang disiapkan jauh-jauh hari serta pemilih yang ramai-ramai menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ada banyak pihak di TPS. Masing-masing pihak memiliki peran untuk meningkatkan kemurnian suara dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di hari pemungutan suara. Dengan begitu akan semakin banyak aktor yang dapat menahan kecurangan pemilu.
Masa kampanye dipenuhi dengan deretan berita pelanggaran yang tidak secara maksimal ditindak oleh pengawas pemilu.
Peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, kekosongan hukum serta ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan menambah perdebatan tanpa ujung dalam penegakan hukum.