Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Kritisi soal Belum Adanya Aturan Transparansi Aliran Dana Lembaga Survei

Kompas.com - 13/02/2024, 19:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, Indonesia belum mempunyai aturan soal transparansi aliran dana lembaga survei.

Hal itu diungkapkan Ubedilah dalam diskusi bertajuk “Anomali Hasil Survei dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu 2024" secara daring, Selasa (13/2/2024).

Ubedilah mengatakan, ada anomali dari hasil lembaga-lembaga survei belakangan ini.

“Karena memang kita belum punya semacam kode etik atau aturan yang mengatur lembaga survei ini. Setahu saya belum ada aturannya,” kata Ubedilah.

“Hanya diatur secara prosedural, misalnya kalau bahas survei ada di Undang-Undang Pemilu lalu daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya itu,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPU: 81 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024

Ubedilah mengatakan, belum ada aturan mengenai pihak yang mendanai lembaga survei.

“Tetapi tidak mengatur detail apakah lembaga survei yang menjadi konsultan pasangan capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) itu boleh mempublikasikan hasilnya,” kata Ubedilah.

Dia mencontohkan, lembaga-lembaga survei di Amerika Serikat (AS) yang telah memiliki aturan soal pendanaan tersebut.

“Uangnya dari mana? Jadi itu yang saya sebut tidak ada aturan detail tentang lembaga survei ini,” kata Ubedilah.

Oleh karenanya, Ubedilah mengusulkan adanya aturan mengenai transparansi aliran dana lembaga survei bisa dimasukkan ke UU Pemilu atau Peraturan KPU.

Baca juga: Gibran: Survei Tinggi Tidak Ada Artinya kalau Banyak yang Golput

Lembaga survei yang menjadi konsultan itu dilarang untuk mempublikasikan hasil surveinya. Dia hanya boleh digunakan oleh kliennya. Itu lebih fair,” ujar Ubedilah.

“Lembaga survei yang mau mempublikasikan, dia harus mengumumkan sumber dananya. Saya setuju itu, termasuk pajaknya. Karena dia menggunakan uang yang cukup besar, itu memerlukan pajak,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, penting juga dimunculkan soal pertanyaan-pertanyaan atau kuesioner dalam survei.

“Untuk memetakan responden ini telah menerima progam politik dalam bentuk sembako, bansos (bantuan sosial), dan segala macam atau tidak. Karena ini prakondisi,” kata Julius.

Baca juga: Mahfud Yakin Survei-survei Elektabilitas Saat Ini Bakal Meleset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com