Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bakal Nonton "Quick Count" Bareng Mahfud di Jakarta

Kompas.com - 13/02/2024, 16:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya kemungkinan bakal menonton bareng hasil hitung cepat atau quick count bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Mahfud MD, pada Rabu (14/2/2024) setelah pencoblosan.

Menurut Ganjar, rencana nonton bareng itu akan dilakukan di Jakarta. Tetapi, dia belum mengetahui tempat dan waktu detail nonton bareng tersebut.

"Mungkin-mungkin iya (bersama Mahfud), kayaknya teman-teman di Jakarta sudah nyiapin untuk nonton quick count, kita ikut saja," kata Ganjar saat ditemui di Taman Budaya Raden Saleh Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024).

Ganjar mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pencoblosan di Semarang. Sedangkan Mahfud akan menggunakan hak suaranya di Yogyakarta.

Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan, Ganjar Nonton Slank Bareng Anak Muda Semarang

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini akan mencoblos pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan Ganjar sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"(Sebelum mencoblos) mandi dulu, mandi bersih, berangkat nyoblos, mau nyoblos sama Mas Hendi (Hendrar Prihadi)," ujar Ganjar.

Setelah mencoblos, Ganjar mengatakan bakal bertemu Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jakarta.

Namun, belum terungkap kapan pertemuan itu akan dilakukan.

"Rencana setelah coblosan ke Jakarta. Belum tahu jadwalnya. Saya mau ketemu ibu (Megawati) dulu," ujar politikus PDI-P itu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aplikasi Sirekap KPU Rawan Salah Input Data

Sebagai informasi, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Kemerdekaan Pers secara Virtual, Ganjar: Saya Tidak Baperan Kok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com