JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan seorang penyelenggara negara di Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosok itu dilaporkan terkait dugaan korupsi pembelian pesawat jet Mirage 2000-5 bekas dari Angkatan Udara Qatar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi yang tergabung dalam koalisi ini, Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat informasi yang menyebut bahwa penyelenggara negara di Kemenhan itu telah menerima uang 55,4 juta dollar Amerika Serikat (AS).
“Terutama soal indikasi penerimaan kick back oleh seorang penyelenggara negara di Kementerian Pertahanan,” kata Kurnia saat ditemui awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Pembelian Jet Tempur Mirage ke KPK
Indikasi korupsi lainnya, kata Kurnia, menyangkut harga pesawat Mirage 2000-5 yang dinilai terlalu mahal.
Menurut Kurnia, laporan Koalisi Masyarakat Sipil telah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Lembaga antirasuah menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi.
Kurnia mengaku pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dalam aduan itu yang belum bisa disampaikan ke publik.
Selain itu, pihaknya juga berharap KPK bertindak aktif berkoordinasi dengan badan antikorupsi luar negeri.
“(Badan antikorupsi luar negeri) kami anggap punya pengetahuan lebih terhadap substansi dugaan tipikor yang kami laporkan,” tutur Kurnia.
Baca juga: Kemenhan Tunjuk Hotman Paris dalam Kasus Isu Korupsi Jet Tempur
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu, kata Ali, akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat di Kedeputian informasi dan Data KPK," ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra membantah terdapat korupsi dalam pembelian Mirage 2000-5 dari Angkatan Udara Qatar.
Kontrak pembelian Mirage 2000-5 bekas itu saat ini juga telah dibatalkan oleh Kemenhan karena keterbatasan ruang fiskal.
Herindra menyatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi pengadaan pesawat jet tempur itu.
"Dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan," kata Herindra seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (12/2/2024).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICW, Transparency International Indonesia (TII), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.