KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Merujuk pada sosial media resmi Bawaslu, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.
Penyampaian laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:
Sementara itu jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
Petugas PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat. Sementara panwascam biasanya ada di kantor kecamatan.
Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.