KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Sementara itu bagi yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.
Namun begitu tidak semua orang bisa pindah DPT kecuali dengan kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain, orang yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, orang yang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.
Baca juga: 8 Aplikasi yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024
Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini tata cara menyoblos saat pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.