Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Bos PT Pertamina Ikut Teken Pembelian LNG tapi Tidak Jadi Tersangka, KPK: Ikuti Fakta Persidangan Dulu

Kompas.com - 13/02/2024, 08:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) tidak terseret kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) meskipun turut meneken kontrak pembelian.

Adapun PT Pertamina melakukan pembelian dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Kontrak pembelian itu diteken oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Namun, hingga dibawa ke persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu tersangka, yakni Karen.

Baca juga: Hari Ini, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Kasus LNG

Jaksa KPK mendakwa mantan bos perusahaan minyak dan gas negara itu dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Terkait hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri meminta publik terus mengawasi jalannya persidangan tersebut.

Ali mengatakan, Jaksa akan menghadirkan para saksi dan membuka semua alat bukti dalam perkara ini.

Menurutnya, Jaksa KPK akan membuktikan semua perbuatan Karen.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan

“Termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut tindakan Karen menyetujui. pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG yang potensial di AS tidak mengikuti pedoman yang jelas.

Pengembangan kilang ini, kata Jaksa, hanya mengantongi izin prinsip namun tidak didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analissi risiko,

Sementara itu, setelah kontrak perjanjian tersebut semua kargo LNG milik pertamina yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar dalam negeri.

Penyebabnya, terjadi suplai terlalu banyak dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia. Akhirnya, Pertamina menjual LNG di pasar internasional dengan rugi.

Jaksa kemudian menduga Karen emperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.

Ia juga diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com