KARAWANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum bisa memastikan apakah semua alat peraga kampanye (APK) sudah diturunkan di masa tenang yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024).
Untuk itu, hingga kini Bawaslu masih menunggu laporan di beberapa titik wilayah terkait penurunan APK di masa tenang.
"Kalau beberapa titik, kami masih nunggu laporan karena kan hari ini seharusnya semuanya sudah clear," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Bawaslu RI, Minggu sore.
Bagja lantas mengungkit peran serta peserta Pemilu 2024 yang semestinya ikut ambil bagian dalam penurunan APK.
Baca juga: Bawaslu DKI: Masyarakat yang Mau Copot APK Harus Didampingi Satpol PP
Menurutnya, penurunan APK tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu yang bekerja sama dengan petugas Satpol PP.
"Ini tanggung jawabnya bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi tanggung jawab peserta pemilu juga yang memasang. Nah kami sudah menginformasikan kepada yang memasang, untuk kemudian menurunkan," jelasnya.
Hanya saja, diakuinya, tak mudah menurunkan APK peserta pemilu.
Pasalnya, ada beberapa laporan petugas kesulitan menurunkan APK karena dipasang di pohon yang tinggi.
"Ada yang dipasang di atas pohon randu, itu kan agak sulit juga kita turunkan bekerja sama dengan Satpol PP," ujar dia.
Baca juga: Demak Dilanda Banjir, Bawaslu Ungkap Kemungkinan Pemilu Susulan
"Terus kami sampaikan kepada pengawas, nanti kan sampai nih kepada para pengawas, mohon agar jika alat peraganya sulit untuk diturunkan, untuk tidak kemudian mengorbankan diri sendiri. Kalau tidak punya kemampuan, jangan dipaksakan," tambahnya.
Di sisi lain, ia juga ditanya apakah ada sanksi pidana terhadap peserta Pemilu yang tidak menurunkan alat peraga kampanye.
Menurutnya, hal tersebut tidak ada dalam aturan. Hanya saja, sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi.
"Kecuali perusakan ya. Kalau merusak alat pidana, termasuk pidana di masa kampanye. Kalau di masa tenang kan memang harus dibersihkan alat peraganya," pungkas Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.