JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal kemungkinan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Menurut Puan, pimpinan DPR belum bisa memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas dalam masa sidang selanjutnya atau tidak.
Pimpinan, kata Puan, akan memeriksa terlebih dulu produk legislasi yang tengah dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
"Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang, kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Jadi tentu saja kami menunggu dulu bagaimana posisi dari pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," kata dia.
Baca juga: Ganjar Akui Mustahil Sahkan RUU Perampasan Aset dalam 100 Hari Pertama
Puan tak membeberkan apakah AKD yang dimaksud adalah Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg).
Adapun Komisi III DPR merupakan komisi yang berkaitan dengan hukum, HAM dan keamanan.
Lebih jauh, Puan ditanya terkait proses pembentukan Undang-Undang lainnya, semisal revisi Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Untuk kedua bakal payung hukum tersebut, Puan memastikan pihaknya membahas pada masa sidang selanjutnya.
"Insya Allah. Karena untuk undang-undang desa sudah masuk pembahasannya. Undang-undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu, karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan," ujar Ketua DPP PDI-P ini.
RUU Perampasan Aset sudah dibahas di DPR selama belasan tahun.
RUU ini diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Dorong Penuntasan RUU Perampasan Aset, Anies: Koruptor Harus Dimiskinkan
Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengajukan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI sejak 2020.
"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud di DPR pada 29 Maret 2023.
Menanggapi permintaan itu, Bambang Wuryono alias Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja disahkan di DPR RI asalkan sudah ada pembicaraan dengan ketua partai.
Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".
Namun, politikus PDI-P itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, Bambang Pacul menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang Pacul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.