Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Puan: Kami Tunggu Pembahasan RUU Lain Selesai

Kompas.com - 06/02/2024, 14:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal kemungkinan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas pada masa sidang selanjutnya.

Menurut Puan, pimpinan DPR belum bisa memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas dalam masa sidang selanjutnya atau tidak. 

Pimpinan, kata Puan, akan memeriksa terlebih dulu produk legislasi yang tengah dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

"Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang, kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

"Jadi tentu saja kami menunggu dulu bagaimana posisi dari pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," kata dia.

Baca juga: Ganjar Akui Mustahil Sahkan RUU Perampasan Aset dalam 100 Hari Pertama

Puan tak membeberkan apakah AKD yang dimaksud adalah Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg).

Adapun Komisi III DPR merupakan komisi yang berkaitan dengan hukum, HAM dan keamanan.

Lebih jauh, Puan ditanya terkait proses pembentukan Undang-Undang lainnya, semisal revisi Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Untuk kedua bakal payung hukum tersebut, Puan memastikan pihaknya membahas pada masa sidang selanjutnya.

"Insya Allah. Karena untuk undang-undang desa sudah masuk pembahasannya. Undang-undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu, karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan," ujar Ketua DPP PDI-P ini.

RUU Perampasan Aset sudah dibahas di DPR selama belasan tahun.

RUU ini diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Dorong Penuntasan RUU Perampasan Aset, Anies: Koruptor Harus Dimiskinkan

Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengajukan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI sejak 2020.

"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud di DPR pada 29 Maret 2023.

Menanggapi permintaan itu, Bambang Wuryono alias Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja disahkan di DPR RI asalkan sudah ada pembicaraan dengan ketua partai.


Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Namun, politikus PDI-P itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, Bambang Pacul menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang Pacul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com