Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri Harap RUU Perampasan Aset dan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Segera Disahkan

Kompas.com - 14/12/2023, 14:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal segara disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, ini menjadi atensi Presiden Joko Widodo dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Melalui kebijakan strategis untuk memudahkan semua stakeholder yang tergabung dalam Komite Nasional TPPU dengan mendorong pemerintah dan DPR," kata Agus dalam acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara yang digelar PPATK di Jakarta pada Kamis (14/12/2023) seperti yang disiarkan dalam YouTube PPATK Indonesia.

Baca juga: Saat Anies, Prabowo, dan Ganjar Tebar Janji soal Memiskinkan Koruptor dan UU Perampasan Aset...

Agus mengatakan, RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera bagi terpidana korupsi karena mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara. 

Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dinilai akan membatasi transaksi uang secara fisik dan mengharuskan dilakukan melalui perbankan sehingga lebih mudah dipantau. 

"Sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memberikan penekanan soal pentingnya Undang-undang (UU) Perampasan Aset xan RUU Pembatasan Uang Kartal atau uang tunai segera diselesaikan.

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset merupakan penguat pencegahan korupsi dari sisi regulasi.

Sementara itu, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ucap Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Dibahas dan Diselesaikan

Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan naskah RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 ke DPR.

Sedianya, pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Juli 2023.

Sementara itu, nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga masih belum jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com