JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengklaim bahwa PDI-P sebagai partai yang pertama kali mengusung capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, tidak anti terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan usai ditanya tentang keinginan Ganjar untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset jika terpilih menjadi presiden.
"Satu, dari PDI Perjuangan itu tidak anti RUU Perampasan Aset. Tidak. Sangat setuju dengan RUU Perampasan Aset. Hanya saja, memang dalam pasal-pasalnya, masih banyak yang bolong bolong. Masih banyak pasal-pasal yang karet," kata Andi dalam tayangan Gaspol! Kompas.com, dikutip Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, PDI-P sebagai partai politik penaung Ganjar juga menganggap penting rancangan beleid ini, terutama membuat orang kapok melakukan korupsi.
Untuk itu, dia menilai RUU Perampasan Aset penting demi membuat jera koruptor.
Andi mengatakan, RUU Perampasan Aset sejatinya ingin menitikberatkan pada konsekuensi orang melakukan korupsi adalah miskin selama-lamanya.
"Konsekuensi orang kemudian menjadi tersangka dan dijerat kasus korupsi adalah miskin selama lamanya, bukan hanya untuk dia, tapi juga untuk keluarga dan turunannya. Ini benar-benar bisa buat orang jera," nilai Andi.
Baca juga: Andi Widjajanto: Titik Beda Ganjar dengan Jokowi Cuma Satu, Demokrasi
Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini meyakini PDI-P tengah menggodog dan berdiskusi apa saja untuk RUU Perampasan Aset.
Mulai dari menyiapkan agar tidak ada pasal-pasal karet dalam RUU Perampasan Aset hingga menutupi lubang-lubang yang dianggap bisa meloloskan para koruptor dari jeratan kemiskinan.
"Jadi bukan PDI Perjuangannya tidak setuju dengan UU Perampasan Aset, sangat sangat setuju, hanya harus memastikan bahwa semua pasal yang ada dalam Rancangan Undang Undang itu, menunjukan komitmen pemiskinan koruptor, menunjukkan kepastian, tidak ada pasal-pasal karet yang nanti malah bisa digunakan oleh oknum-oknum penegak hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menyebut bahwa aset koruptor sudah semestinya dimiskinkan sebagai efek jera atas tindakannya.
Hal ini disampaikan Ganjar ketika menjawab pertanyaan mengenai efek jera bagi koruptor dan langkah pengembalian aset hasil korupsi dalam debat, Selasa (12/1/2023).
"Yang pertama dari sisi penegakkan hukumnya dulu. Maka kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan," ujar Ganjar.
Efek jera lainnya, menurut Ganjar, yakni hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca juga: Kubu Ganjar Bandingkan Reaksi Prabowo saat Ditanya soal HAM, 2014 Kaget, 2024 Jengkel
Ganjar pun berjanji segera membereskan Undang-Undang Perampasan Aset guna memberikan efek jera kepada koruptor.
"Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.