Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Anggap Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

Kompas.com - 05/02/2024, 20:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada PemiluPresiden (Pilpres) 2024.

Adapun DKPP memutus Hasyim dengan sanksi peringatan keras terakhir lantaran melolosan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

Baca juga: TKN Sebut Putusan DKPP Tak Berpengaruh, Pencalonan Gibran Tetap Sah

“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," kata Habiburokhman di Medcen Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Apalagi, menurut dia, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan pasangan calon nomor urut 2 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pakar: Harusnya Dipecat...

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

"Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, Gibran secara konstitusional telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Adapun hal tersebut juga yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” ujar dia.

Baca juga: Soal Putusan DKPP ke KPU, Komarudin: Kalau Mau Menyelamatkan Gibran, Tidak Usah Basa-basi

Habiburokhman juga mengatakan, saat MK memutus perkara 90/PUU-XXI/202 tersebut, DPR RI sedang memasuki masa reses.

Menurut dia, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” ujar Habiburokhman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com