KEMENTERIAN Keuangan siap mengucurkan program-program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai bantuan langsung tunai (BLT) yang baru saja dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan sosial BLT berjumlah Rp 11,25 triliun ini dialokasikan sebesar Rp 200.000 per keluarga setiap bulannya untuk Januari, Februari, dan Maret, dengan jumlah keseluruhan Rp 600.000, disalurkan dalam satu kali pembayaran di bulan Februari.
Diperkirakan sekitar 18,8 juta keluarga akan menerima manfaat dari skema ini. Waktu distribusi bantuan sosial yang signifikan ini, tepat sebelum pemilihan umum, merupakan kasus yang jelas-jelas dipolitisasi.
Dengan latar belakang demokrasi yang kompleks, interaksi antara kesejahteraan sosial dan integritas politik sangatlah penting, membentuk tatanan masyarakat yang dapat memperkuat martabat warganya atau mengorbankan prinsip-prinsip utama nilai-nilai demokrasi.
Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam menghadapi pergeseran lanskap politik menjelang Pemilu 2024.
Tantangan ini terutama berakar pada politisasi program bantuan sosial (bansos), tren memprihatinkan yang semakin terlihat di bawah pemerintahan Jokowi.
Bantuan sosial, yang dikonseptualisasikan sebagai bantuan langsung dari negara kepada masyarakat yang rentan secara ekonomi, telah menjadi bagian penting dari struktur sosial-ekonomi Indonesia.
Diamanatkan oleh undang-undang seperti Undang-Undang Kesejahteraan Sosial tahun 2009 dan Undang-Undang Pekerja Sosial tahun 2019, program-program ini memiliki tujuan mulia: melindungi masyarakat dari guncangan sosial-ekonomi.
Namun, integritas bansos sedang dirusak oleh penggunaannya yang terang-terangan sebagai alat politik, terutama terlihat jelas menjelang pemilihan umum tahun 2024.
Pendekatan Presiden Jokowi terhadap bantuan sosial telah menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakannya terhadap kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terutama karena Gibran adalah putra Jokowi.
Pernyataan dan perkembangan terbaru semakin menunjukkan adanya dukungan tidak langsung dari Jokowi untuk pasangan ini.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran etis, mengisyaratkan penyimpangan dari prinsip-prinsip kedaulatan demokratis. Idealnya, kesejahteraan rakyat harus menjadi yang terpenting.
Sebaliknya, ada pergeseran ke arah penggunaan inisiatif ini sebagai alat strategis dalam lanskap politik, yang secara halus memengaruhi persepsi publik dan pengambilan keputusan selama siklus pemilihan.
Politisasi ini bukan hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi, melainkan juga penghinaan terhadap martabat rakyat Indonesia.
Ketika program-program kesejahteraan digunakan untuk meraih keuntungan elektoral, pemerintah berbelok dari perannya sebagai penyedia barang publik yang netral dan menjadi pemain yang partisan.