Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Ungkap Pertimbangan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud

Kompas.com - 02/02/2024, 16:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Menurut Ari, selain karena kementerian yang dipimpin Tito berada di bawah Kemenko Polhukam, mantan Kapolri itu merupakan pejabat senior.

"Pak Tito Karnavian kan termasuk di dalam jajaran menteri-menteri (di bawah) Kemenko Polhukam. Dan termasuk salah satu menteri yang senior ya selain juga ada beberapa menteri yang lain. Jadi Bapak Presiden menunjuk beliau sebagai Plt Menko Polhukam," ujar Ari dalam keterangannya di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Saat Mahfud MD Setuju Pemilu 2024 Jadi Paling Brutal Sepanjang Era Reformasi

Nantinya, lanjut Ari, Tito akan menjadi Plt Menko Polhukam sampai ada pejabat menteri yang definitif.

Sebagaimana diketahui, saat ini Tito masih menjabat sebagai Mendagri. Tito dilantik sebagai Mendagri pada 23 Oktober 2019 lalu.

Sebelumnya pada periode pemerintahan Presiden Jokowi yang pertama, Tito Karnavian pernah menjabat sebagai Kapolri.


Adapun pada Jumat, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang mengesahkan berhentinya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud

Dalam Keppres yang sama, lanjut Ari, Presiden juga menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam.

Mahfud MD sebelumnya sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Kamis (1/2/2024).

Pengunduran diri tersebut terkait statusnya sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang mendampingi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com