JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengabulkan pengunduran diri Mahfud MD dari kabinet.
Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang mengesahkan berhentinya Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," ujar Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Dalam Keppres yang sama, lanjut Ari, Presiden juga menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam.
"Serta penunjukan Bp. Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024," katanya.
Baca juga: Cerita Mahfud Tolak Tawaran Luhut Jadi Menko Polhukam karena Pernah Pimpin Timses Prabowo
Menurut Ari, berdasarkan Keppres yang sama Tito Karnavian akan menjadi Plt Menko Polhukam setelah ada penggantian secara definitif.
"Sampai adanya Menkopolhukam definitif," tambah Ari.
Sebelumnya pada Kamis (1/2/2024) sore, Mahfud MD bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Mahfud menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.
Mahfud mundur untuk menghindari konflik kepentingan, karena ia saat ini berstatus calon wakil presiden nomor urut 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.