Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Penyitaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Setelah Penetapan Tersangka

Kompas.com - 31/01/2024, 10:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.

Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memutus demikian setelah memeriksa bukti yang diberikan pihak KPK dan pihak Eddy Hiariej.

Estiono menilai proses penetapan tersangka, pemeriksaan barang bukti, dan saksi masih berdasarkan tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah Penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47,” kata Estiono dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Selain itu, beberapa bukti yang diberikan kedua pihak di antaranya bukti P.1C, bukti T.39, surat KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Eddy.

Kemudian, ada bukti T.40, surat KPK nomor B/9046/DIK.00/01-23/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Eks Wamenkumham kepada Presiden RI.

“Menimbang, bahwa dari bukti P.1 C, bukti T.39, T.40, ternyata penetapan tersangka dilakukan Termohon (KPK) pada tanggal 27 November 2023,” ujar Estiono.

Selanjutnya, bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi serta penyitaan bukti juga dilakukan setelah tanggal penetapan tersangka.

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Ketua KPK Sebut Akan Pelajari Putusannya

Hakim mengungkapkan, dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen terkait perkara yang disita dari saksi Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023.

Berdasarkan bukti, hakim mengetahui bahwa bukti BAP saksi atas nama Thomas Azali juga ter tanggal 30 November 2023 atau setelah penetapan tersangka.

“Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” kata Estiono.

Hakim juga turut mempertimbangkan Pasal 1 angka 5 KUHAP soal pengertian penyelidikan yang sebagai tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Estiono juga menimbang Pasal 1 angka 2 KUHAP soal pengertian penyidikan yang intinya adalah tindakan penyidik mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Baca juga: Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Berdasarkan sejumlah pertimbangan ini, Estiono berpendapat bahwa KPK tidak memiliki bukti yang sah untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com