JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York menyebut bahwa 198 pemilih terdaftar ganda di dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
"Surat suara dari pemilih TMS tersebut akan dialihkan kepada pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, hasil pindah memilih) dan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus, sebelumnya tak terdaftar di DPT) yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara di PPLN New York," ujar Ketua PPLN New York, Indriyo Sukmono, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2024).
PPLN New York juga mengaku akan memastikan setiap pemilih hanya akan dapat memberikan satu suara dengan dua cara.
Baca juga: KPU Selidiki Temuan soal Dugaan Data Pemilih Ganda di New York
"Pertama, melakukan scan barcode setiap Model C yang kembali ke PPLN New York. Kedua, untuk memastikan keakuratan, PPLN New York juga akan melakukan pemeriksaan manual, yakni mencocokkan nama di DPT dan menghapus kegandaan," kata Indriyo.
"PPLN New York berusaha memastikan setiap WNI tidak kehilangan hak konstitutionalnya untuk memberikan suara pada Pemilu (pemilihan umum) 2024. Keputusan tersebut kami antisipasi dengan mitigasi yang telah kami sampaikan pada poin tiga di atas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Indriyo berujar bahwa temuan DPT ganda didapatkan setelah mereka melakukan penelitian bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) New York.
"Dari penelurusan tersebut terdapat dengan 198 data ganda atau 1,7 persen dari 11.141 DPT yang telah ditetapkan. Data ganda tersebut telah teridentifikasi, baik dari pemilih metode TPS, KSK (kotak suara keliling), maupun pos," kata Indriyo.
Baca juga: KPU Akui Ada 198 Data Ganda Pemilih di New York
Dia menjelaskan bahwa data ganda ini diakibatkan oleh kepemilikan nama tengah yang disingkat, atau pemilih memiliki nama yang mirip seperti nama Dewi dengan Dewy. Lalu, pemilih memiliki nama yang digabung atau dipisah seperti Ratna Sari dan Ratnasari.
Selain itu, terdapat juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya.
Menurut Indriyo, perbedaan seperti yang dicontohkan tersebut kemudian dianggap sistem sebagai entri data baru.
Sebelumnya, dugaan pemilih ganda dalam DPTLN New York, Amerika Serikat, ditemukan oleh Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care.
Temuan ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Jumat, 26 Januari 2024, dan telah tercatat dalam laporan nomor 03/LP/PL/RI/00.00/1/2024.
"Kami meyakini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam DPTLN New York," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo.
Baca juga: Migrant Care Temukan Dugaan 374 Pemilih Ganda di New York, Lapor ke Bawaslu
Wahyu menyebut bahwa temuan ini diawali dari aduan salah satu WNI di New York terkait banyaknya nama ganda pada DPT di sana.
Setelah didalami, Migrant Care mengklaim ada sedikitnya 374 pemilih ganda dalam DPT New York. Mereka memperkirakan, jumlah itu bisa saja lebih besar jika ditelusuri lebih jauh.