KOMPAS.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo meminta seluruh pengelola keuangan di lingkungan BKKBN untuk bekerja sesuai prosedur tetap (protap).
Dia mengatakan itu dalam kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun Anggaran 2023, Selasa (30/1/2024).
dr Hasto mengatakan, hal tersebut merupakan strategi BKKBN untuk mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah WTP enam kali berturut-turut. Saya sebagai penerus pemimpin sebelumnya di BKKBN akan berjuang keras agar predikat WTP dapat dipertahankan," ujarnya dalam siaran pers.
Dengan pendekatan sesuai protap, dr Hasto yakin bahwa tindak pidana korupsi di BKKBN bisa dicegah.
Baca juga: BKKBN Soroti Peningkatan Lansia di DIY serta Upaya Pencegahan Stunting
Dalam kegiatan yang berlangsung secara tatap muka itu, dr Hasto meminta jajarannya untuk meminimalkan perbedaan antara catatan dan kenyataan.
Dia mengajak jajarannya selalu mencatat apa yang dilakukan dan melakukan sesuai dengan catatan.
“Jangan sampai kita melakukan sesuatu tidak mengikuti protap. Jangan dibiasakan jadi pegawai negeri sipil (PNS) hidup di atas dominasi diri sendiri. Jika hidup di atas dominasi diri sendiri, maka pihaknya akan tergelincir,” katanya.
dr Hasto juga berpesan kepada seluruh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dan pengelola keuangan dan BMN untuk berhati-hati terkait pencatatan alat obat kontrasepsi (alokon), baik itu pencatatan penerimaan maupun pengeluaran.
“Satu hal yang saya pesankan di sini adalah alokon. Ini aset yang nilainya besar,” katanya.
Baca juga: Kepala BKKBN Ingatkan Bahaya Rokok dan Paparan Asapnya bagi Perokok, Ibu Hamil dan Bayi
Dia menyebutkan, ada protap terkait cara menyerahkan alokon kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi Keluarga Berencana (KB) atau dinas KB kabupaten.
“Sudah ada tata cara standar operasional prosedur (SOP) di dinas kabupaten mengeluarkan alokon untuk diberikan kepada klinik-klinik atau rumah sakit,” tegasnya.
Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto sebelumnya meminta para pengelola keuangan dalam pengendalian dan mitigasi risiko. Hal ini agar mereka selalu melakukan update dan mempelajari peraturan keuangan negara yang bersifat dinamis.
Dia juga meminta para petugas terkait memastikan pencatatan transaksi didasarkan pada sumber dokumen pendukung yang memadai.
Selain itu, Tavip juga meminta petugas memastikan seluruh transaksi yang telah dibukukan dan disajikan dalam laporan keuangan dengan benar.
Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta