Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Sandiaga Ingatkan Benturan Kepentingan

Kompas.com - 27/01/2024, 11:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno mengingatkan, soal benturan kepentingan saat Presiden Joko Widodo bicara soal presiden boleh berpihak dan berkampanye.

Presiden Jokowi memang sudah menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya kepada awak media, Rabu (24/1/2024) lalu itu, sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Namun, menurut Sandiaga, kembali menegaskan soal pentingnya presiden menjaga netralitas.

Baca juga: Saat Jokowi Angkat Bicara Usai Pernyataan Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye Dikritik

"Bahwa Presiden sudah menyampaikan landasannya dan tentunya PPP sebagai partai pendukung pemerintah memiliki satu kesamaan pikiran dengan Pak Presiden dan kami tegak lurus bersama Pak Jokowi," kata Sandiaga di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

"Namun seperti sudah disampaikan memang ada harapan dari masyarakat (soal) netralitas. Dan banyak juga dorongan," imbuhnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu kemudian mencontohkan saat dirinya menjadi peserta di Pilpres 2019 sebagai calon wakil presiden. Saat itu, Sandiaga memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Kontroversi Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Dianggap Terlalu Ikut Campur Pemilu

Langkah itu diambilnya untuk menghindari potensi terjadinya benturan kepentingan di dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Yang ada di benak saya pada saat itu adalah saya ingin menghindari benturan kepentingan dan persepsi penyalahgunaan fasilitas yang dibiayai oleh negara. Nah ini akan menjadi diskursus," katanya.

"Itu yang kita harapkan, dua minggu ke depan seluruh tim fokus, diskursusnya dilakukan oleh para ahli hukum, tapi kita dibawah jangan kehilangan fokus, kita berikan apa yang dibutuhkan masyarakat," tambah dia.

Sebelumnya, para Jumat (26/1/2024), Presiden Jokowi memberikan penjelasan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dalam pemilu.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan soal Salam 2 Jari, Kubu Prabowo: Proses Saja, Kami Bukan Pengacaranya

Penjelasan itu disampaikan dalam rangka menjawab keresahan publik setelah Presiden menyampaikan pernyataan bahwa Presiden RI boleh memihak kepada salah satu calon di pemilu dan boleh pula berkampanye.

Dalam penjelasannya, mula-mula, Presiden Jokowi menuturkan, pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) lalu dia sampaikan karena ada pertanyaan dari wartawan soal apakah menteri boleh kampanye atau tidak.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi kemudian mengambil dua karton putih yang sudah bertuliskan aturan yang menjadi dasar pernyataannya.

Baca juga: Bawaslu Sudah Lama Surati Jokowi soal Batasan Presiden Kampanye Pemilu

"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil menunjukkan lembaran karton pertama bertuliskan aturan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com