Permohonan ini telah diregister dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan terhadap sedikitnya 2 pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait "citra diri peserta pemilu" terhadap Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada pasal 1 angka 35 UU Pemilu, MK diminta memaknai kampanye agar citra diri peserta pemilu tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI).
Seandainya pun menggunakan 2 hal itu, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang dapat jelas terbaca bahwa ada campur tangan AI dan manipulasi digital dalam citra diri itu.
Syarat yang sama juga diminta diterapkan pada Pasal 274 Ayat (1) UU Pemilu, sehingga berbunyi "Materi kampanye meliputi ... d. citra diri ... tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence (AI).”
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/27/08015231/uu-pemilu-digugat-ke-mk-agar-kampanye-tak-pakai-artificial-intelligence