Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 17,9 Miliar terkait Pengurusan Pajak

Kompas.com - 25/01/2024, 16:42 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Direktorat Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian dan Fungsional Pemeriksaan Pajak Muda pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Yulmanizar menerima suap sebesar Rp 17,9 miliar.

Uang pelicin ini diterima bersama Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaa dan Penagihan DJP, Alfred Simanjuntak dan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Wawan Ridwan.

Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji turut menerima uang pelicin tersebut.

Baca juga: YLKI: Pajak Rokok Elektrik Diperlukan untuk Kendalikan Konsumsi

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Jaksa KPK mengungkapkan, uang dengan nilai Rp 15 miliar diberikan oleh Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian, para pejabat pajak itu juga menerima uang dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia sebesar 500.000 dollar Singapura.

Selain itu, mereka juga menerima uang dari Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar 3.500.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak.

Baca juga: Bahlil Sebut Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Bakal Ganggu Iklim Investasi

Berdasarkan surat dakwaan, Febrian bersama Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Rameani dan Angin Prayitno Aji menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 17.900.000.000.

Mereka juga turut menerima fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500 dari pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

“Gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan para terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak,” papar Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, para terdakwa telah melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com