Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Presiden Boleh Kampanye?

Kompas.com - 25/01/2024, 14:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA yang menarik perhatian dari pernyataan Presiden Jokowi terkait kampanye Pemilu.

Saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), Jokowi menyatakan, “Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.” (Kompas.com, 24/1/2024).

Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah benarkah presiden diperbolehkan ikut kampanye sesuai aturan (hukum) kepemiluan?

Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Ketika memahami makna ketentuan a quo sebenarnya secara tersirat mengandung pengertian bahwa presiden boleh melakukan kampanye.

Pasal 7 UUD 1945 memberikan jaminan presiden boleh menjadi calon presiden (capres) pada periode sesudahnya. Tentu secara mudah dipahami, jika hendak mengajukan diri sebagai capres pada periode berikutnya, maka akan mengampanyekan dirinya agar dapat dipilih kembali.

Tidaklah mungkin, jika ingin dipilih, seorang capres tidak melakukan kampanye dalam Pemilu (Pilpres).

Dengan demikian, secara logis-yuridis, ketentuan Pasal 7 UUD 1945 secara implisit memberi pengertian bahwa Presiden dapat melakukan kampanye untuk dirinya dalam Pemilu (Pilpres) berikutnya.

Lalu, apakah Presiden dapat melakukan kampanye untuk orang (capres) lain?

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (disebut: UU Pemilu), secara expressis verbis mengatur bolehnya presiden melaksanakan kampanye.

Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.”

Demikian halnya, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, presiden tidak termasuk kedalam pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Ini berbeda dengan ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya, sebagai pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye Pemilu.

Sependek penelusuran penulis, dalam UU Pemilu, pembentuk UU secara umum hendak membedakan antara pejabat negara yang berasal dari Pemilihan Umum (elected officials) dengan pejabat negara yang berdasarkan penunjukkan (appointed officials).

Secara umum, UU Pemilu mengatur larangan terhadap pejabat negara appointed officials untuk terlibat dalam kampanye.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com