Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Eddy Hiariej, KPK Digugat MAKI ke PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 23/01/2024, 16:25 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 14/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL dilayangkan lantaran lembaga antikorupsi itu tidak menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023 lalu. Namun, hingga kini eks Wamenkumham itu belum ditahan.

Ia menjadi tersangka bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

“Gugatan praperadilan ini dalam rangka ‘memaksa’ KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hernawan telah dilakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Boyamin menyebut, berdasarkan Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman terhadap oknum pejabat penerima suap lebih tinggi daripada pemberi suap.

Bahkan pejabat penerima suap bisa dihukum maksimal 20 tahun. Sementara, pemberi suap maksimal hanya 5 tahun.

Dengan demikian, dari jika dilihat dari ancaman hukuman tersebut titik berat penegakan hukum semestinya dilakukan pada oknum pejabat penerima suap.

Sehingga, menurut Boyamin, semestinya jika pemberi ditahan maka penerima juga dilakukan penahanan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (1/12/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (1/12/2023).
“Saat ini Eddy Hariej melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di Jakarta Selatan, namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy Hariej dikarenakan gugatan yang diajukan Eddy Hariej belum diputus,” kata Boyamin.

“Apa kata dunia terhadap KPK, masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?” imbuhnya.

Baca juga: Kubu Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka oleh KPK Tanpa Penyidikan

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Direktur PT CLM, Helmut Hernawan.

KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Baca juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Oleh KPK Tak Sesuai Aturan

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com