Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Tegur Admin Akun X Usai Cuit Tagar Prabowo-Gibran

Kompas.com - 22/01/2024, 17:34 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan RI telah melakukan evaluasi usai akun resmi X mereka, @Kemhan_RI, mencuit tagar #PrabowoGibran2024 dalam sebuah unggahan.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa teguran kepada administrator akun X Kemenhan.

“Kami telah lakukan evaluasi dan penekanan ulang untuk berhati-hati dalam proses publikasi. Dan, admin telah diberikan sanksi teguran keras, karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Eks Sekjen Kemenhan Era Prabowo Dampingi Ganjar Kampanye di Ngawi

Edwin mengatakan, tagar itu muncul karena unsur ketidaksengajaan dari administrator.

“Adanya ketidaksengajaan atau autotext dari admin Kemenhan dan kesalahan telah diperbaiki,” ujar Edwin.

Edwin kembali menegaskan bahwa seluruh pegawai Kemenhan menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024.

Adapun tagar Prabowo-Gibran itu muncul dalam sebuah unggahan Kemenhan terkait pembangunan mess atau tempat tinggal di Pangkalan TNI Udara (Lanud) Raden Sadjad Natuna, Kepuluan Riau, yang diunggah pada Minggu (21/1/2024) kemarin.

Berselang beberapa jam, tagar itu dihapus dan diganti.

Diketahui, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto juga merupakan Menteri Pertahanan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com