Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Jalur KA Besitang-Langsa Dipindah Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Putusan Menhub

Kompas.com - 19/01/2024, 21:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

Dalam kasus ini, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan disebut telah memindahkan jalur KA Besitang-Langsa dari jalur yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, hal ini membuat jalan yang dibangun saat ini mengalami rusak parah.

"Kepala Balai memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh menteri perhubungan ke jalur existing sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Kuntadi mengatakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

Selain itu, pelaksanaan proyek disebut tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menhub.

"Proyek ini dianggarkan oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya, kerugian merupakan total loss," ujar Kuntadi.

Untuk mendalami kasus, Kejagung lantas melakukan penahanan terhadap enam tersangka di sejumlah tempat.

Baca juga: Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

"Masing-masing, saudara AAS, RMY dan HH dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saudara AG di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel, dan saudara NSS dan ASP di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga mengamankan alat bukti seperti transaksi dan surat elektronik di beberapa tempat yang digeledah.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com