Salin Artikel

Kejagung Sebut Jalur KA Besitang-Langsa Dipindah Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Putusan Menhub

Dalam kasus ini, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan disebut telah memindahkan jalur KA Besitang-Langsa dari jalur yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, hal ini membuat jalan yang dibangun saat ini mengalami rusak parah.

"Kepala Balai memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh menteri perhubungan ke jalur existing sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Kuntadi mengatakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

Selain itu, pelaksanaan proyek disebut tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menhub.

"Proyek ini dianggarkan oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya, kerugian merupakan total loss," ujar Kuntadi.

Untuk mendalami kasus, Kejagung lantas melakukan penahanan terhadap enam tersangka di sejumlah tempat.

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

"Masing-masing, saudara AAS, RMY dan HH dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saudara AG di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel, dan saudara NSS dan ASP di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga mengamankan alat bukti seperti transaksi dan surat elektronik di beberapa tempat yang digeledah.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/21473301/kejagung-sebut-jalur-ka-besitang-langsa-dipindah-tanpa-kajian-dan-tak-sesuai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke