Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Pastikan Jaminan Keamanan Aplikasi Sirekap Sebelum Digunakan di Pemilu 2024

Kompas.com - 17/01/2024, 20:41 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses administrasi dan verifikasi penghitungan suara pada Pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Kritik itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, aplikasi Sirekap belum diaudit dan dilakukan simulasi, meski pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 lalu.

Baca juga: KY Deklarasi Pengawasan Sidang Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Siap Bantu, KPU Siap Diawasi

“Jadi dalam forum (rapat Komisi II) ini saya mengajak semuanya, kita timbang ulang SIREKAP (karena) bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi ataupun verifikasi terhadap prosesnya,” kata Mardani.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan mereka akan tetap menggunakan 2 cara dalam proses rekapitulasi pemungutan suara. Yakni dengan penghitungan manual yang didata dalam kertas rekapitulasi dan Sirekap.

"Akan tetapi, jika terjadi perbedaan data, maka yang digunakan adalah data tertulis," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, Sirekap digunakan buat memudahkan dan mempercepat kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Panitia Pemungutan suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses rekapitulasi.

Baca juga: KPU Minta Moderator Tertibkan Cawapres agar Tak Bicara di Luar Kesempatannya Saat Debat Keempat Pilpres


Sebab menurut dia, jika panitia pemungutan suara mesti menyalin rekapitulasi secara manual atau tertulis dan dibagikan kepada para saksi utusan partai politik peserta Pemilu dan Pilpres maka sangat menyita waktu, sedangkan sumber daya yang dikerahkan terbatas.

"Jadi kalau melalui Sirekap nanti rekapitulasi dalam kertas plano itu bisa langsung difoto dan dikirim langsung ke data center KPU. Setelah melalui verifikasi maka data itu kemudian bisa langsung tayang dan bisa diunduh," ujar Hasyim.

Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Sirekap adalah alat bantu dalam proses rekapitulasi pemungutan suara.

"Dan juga akses Sirekap dibuka kepada Bawaslu, tidak hanya interface (antarmuka)-nya doang, tidak hanya mukanya saja tapi dalamnya juga," kata Rahmat.

Baca juga: DKPP Ingatkan KPU Beri Akses Sirekap untuk Bawaslu Awasi Penghitungan Suara Pemilu

Rahmat juga meminta supaya KPU bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan kegunaan data dan antisipasi serangan siber pada hari pemungutan suara.

Rahmat juga mengingatkan supaya KPU memastikan aplikasi Sirekap mendapatkan sertifikat audit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Karena nanti pasti ada permasalahan juga jika diserang kemudian ada masalah akan menjadi masalah nasional juga," ucap Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com