JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Jusuf Kalla (JK) soal seorang "kawan" yang kerap marah-marah berada di posisi teratas berita terpopuler pada Rabu (10/1/2024).
Menurut JK, negara bisa dalam kondisi berbahaya jika dipimpin oleh seseorang yang keadaan emosionalnya meletup-letup.
Masih dari ranah politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kata umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Baca juga: Semangati Cak Imin, JK: Masak Kalah dengan Gibran, Kalau Sama Pak Mahfud Memang Bersaing
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengajak masyarakat memikirkan kondisi jika sebuah negara dipimpin oleh pemimpin yang suka marah-marah. Hal tersebut disampaikan JK saat memberikan pandangannya di acara pertemuan antara pengusaha dan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).
JK lantas menyindir capres lainnya yang suka marah-marah. Ia menilai amat berbahaya jika negara dipimpin sosok seperti itu.
"Kalau kawan kita yang satu marah terus, bagaimana kira-kira negara dipimpin oleh orang yang suka marah. Bagaimana kira-kira kalau dia berdebat dengan kepala negara lain, bisa ditonjok kepala negara lain," jelasnya.
Politisi senior Partai Golkar itu kemudian berpesan agar masyarakat hati-hati memilih pemimpin.
Baca juga: Jusuf Kalla: Pemimpin Jangan Emosional karena Persoalan Bangsa Banyak
Salah satu yang menjadi acuan adalah sikap para capres saat debat ketiga Pilpres 2024 baru-baru ini.
"Jadi, harus hati-hati memilih pemimpin. Kita lihat kemarin malam saja di debat," tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Baca juga: Umpatan Prabowo Disebut Bisa Masuk Pidana Pemilu, Cak Imin Serahkan ke Bawaslu
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.
Baca juga: Soal Lahan Prabowo, Jusuf Kalla: Bawaslu Panggil Jokowi, Baru Ramai Negeri Ini
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.