Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Simpulkan Rafael Terima Gratifikasi Rp 10 M, Bukan Rp 16,6 M seperti Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 08/01/2024, 20:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyimpulkan, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Kesimpulan ini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,64 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Majelis Hakim menyampaikan, berdasarkan uraian yang merujuk pada fakta persidangan, penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi Rafael Alun sebesar Rp 10.079.555.519.

“Dakwaan Penuntut Umum yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa mengenai adanya pemberian gratifikasi adalah pada PT ARME (Artha Mega Ekadhana) gratifikasi sejumlah Rp 10.079.555.519 rupiah,” kata Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Diproses Dihukum meski Ikut Terima Gratifikasi

Eko menyebut, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh Rafael melalui PT ARME, PT Cube Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Namun, Majelis Hakim berkesimpulan, penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi hanya melalui PT ARME dengan nilai Rp 10.079.095.519.

Menurut Eko, uang itu diterima dalam kurun waktu 2002 sampai 2006 dari para wajib pajak yang mendapatkan layanan konsultasi dan penyusunan laporan pajak.

Pembayaran uang itu disebut dengan istilah marketing fee.

Sementara itu, saat itu Rafael merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jakarta.

“Jumlah seluruhnya marketing fee dari perusahaan wajib pajak yang telah membayar jasa konsultasi dan penyusunan laporan pajak kepada PT ARME dan terdakwa sejumlah 9.774.042.519 ditambah Rp 305.013.000 sama dengan Rp 10.079.055.519,” ujar Eko.

Baca juga: Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara

Eko lantas menjelaskan argumentasi atau alasan uang tersebut masuk kategori gratifikasi sementara terdapat pekerjaan atau jasa yang diberikan Rafael dan perusahaan kepada klien mereka.

Menurut Eko, meskipun PT ARME dan Rafael melakukan pekerjaan atau prestasi dan karena tindakan itu mereka mendapatkan bayaran, pada kenyataannya perusahaan tersebut dikendalikan Rafael.

Adapun istrinya, Ernie meski menjadi pemegang saham dan komisaris utama tetap dikendalikan oleh Rafael.

Pada saat yang bersamaan, Rafael tengah menjabat sebagai aparatur pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

“Kedudikan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang yang diterima terdakwa dan PT ARME termasuk kategori gratifikasi,” tutur Eko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com