Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Simpulkan Rafael Terima Gratifikasi Rp 10 M, Bukan Rp 16,6 M seperti Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 08/01/2024, 20:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyimpulkan, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Kesimpulan ini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,64 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Majelis Hakim menyampaikan, berdasarkan uraian yang merujuk pada fakta persidangan, penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi Rafael Alun sebesar Rp 10.079.555.519.

“Dakwaan Penuntut Umum yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa mengenai adanya pemberian gratifikasi adalah pada PT ARME (Artha Mega Ekadhana) gratifikasi sejumlah Rp 10.079.555.519 rupiah,” kata Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Diproses Dihukum meski Ikut Terima Gratifikasi

Eko menyebut, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh Rafael melalui PT ARME, PT Cube Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Namun, Majelis Hakim berkesimpulan, penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi hanya melalui PT ARME dengan nilai Rp 10.079.095.519.

Menurut Eko, uang itu diterima dalam kurun waktu 2002 sampai 2006 dari para wajib pajak yang mendapatkan layanan konsultasi dan penyusunan laporan pajak.

Pembayaran uang itu disebut dengan istilah marketing fee.

Sementara itu, saat itu Rafael merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jakarta.

“Jumlah seluruhnya marketing fee dari perusahaan wajib pajak yang telah membayar jasa konsultasi dan penyusunan laporan pajak kepada PT ARME dan terdakwa sejumlah 9.774.042.519 ditambah Rp 305.013.000 sama dengan Rp 10.079.055.519,” ujar Eko.

Baca juga: Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara

Eko lantas menjelaskan argumentasi atau alasan uang tersebut masuk kategori gratifikasi sementara terdapat pekerjaan atau jasa yang diberikan Rafael dan perusahaan kepada klien mereka.

Menurut Eko, meskipun PT ARME dan Rafael melakukan pekerjaan atau prestasi dan karena tindakan itu mereka mendapatkan bayaran, pada kenyataannya perusahaan tersebut dikendalikan Rafael.

Adapun istrinya, Ernie meski menjadi pemegang saham dan komisaris utama tetap dikendalikan oleh Rafael.

Pada saat yang bersamaan, Rafael tengah menjabat sebagai aparatur pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

“Kedudikan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang yang diterima terdakwa dan PT ARME termasuk kategori gratifikasi,” tutur Eko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com