JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta tim pemenangan daerah (TPD) mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti dugaan pelanggaran maupun kecurangan menjelang Pilpres 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, bukti-bukti itu diperlukan jika terjadi sengketa terhadap hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Kita ingin mengoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. Kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini," kata Todung di di Posko Pemenangan Cawapres, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Sindir Profesionalisme KPU, Ganjar: Penyelenggara Pemilu Kok Minta Maaf Terus
Ia menilai, kecurangan Pemilu sudah dimulai ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Catatannya, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Baca juga: Ganjar Beberkan Syarat Petani dan Nelayan Bisa Ikut Program Pemutihan Utang KUR
Oleh karena itu, ia meminta TPD mengumpulkan bukti-bukti manuver kecurangan. Jika memiliki bukti yang lengkap, bukan tidak mungkin MK akan mengabulkan permohonan pemohon.
Ia menilai, bukti itu tetap diperlukan sebagai bentuk antisipasi, meski Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri meyakini paslon Ganjar-Mahfud akan menang satu putaran di Pilpres.
"Saya enggak mau nanti kalau ke MK, walaupun saya setuju dengan Bu Mega (bahwa) bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti," tutur Todung.
Baca juga: Ganjar: Bawaslu Mesti Tunjukkan Taring, Kalau Tidak Tak Akan Dipercaya
Lebih lanjut Todung mengingatkan agar TPN dan TPD tidak pesimistis terhadap putusan MK atas sengketa hasil Pilpres jika diperkarakan.
Meski kata dia, tidak ada satu pun pemohon yang sejauh ini mampu memenangkan sengketa Pilpres di MK sejak Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, maupun 2019.
"Jangan pesimistis dengan itu. Kita ini mungkin perlu bertanya sejauh mana kita memang siap secara profesional dalam melakukan proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Bukti. bukti, bukti, data, data, data, data. We are talking about data. We are talking about evidence," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.