JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan, simulasi surat suara Pilpres 2024 yang hanya berisi dua pasangan calon tetap salah meski disebut ada unsur ketidaksengajaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lewat simulasi itu, Pemilu 2024 seolah-olah hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Padahal, ada tiga pasangan calon dalam Pilpres 2024, secara berurutan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar-Mahfud.
"Soal simulasi hanya menampilkan dua paslon, dua kotak paslon. Menurut saya apakah itu kesengajaan atau tidak. Tapi apa pun itu, itu salah," kata Todung di Posko Pemenangan Cawapres, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Ganjar Beberkan Syarat Petani dan Nelayan Bisa Ikut Program Pemutihan Utang KUR
Todung menuturkan, simulasi semacam itu sedikit banyak membentuk persepsi publik.
Simulasi yang tidak adil, kata dia, menambah potensi pelanggaran yang struktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu.
Ia pun meminta KPU menunjukkan sikap adil dan tidak berpihak pada paslon mana pun.
"Kalau betul-betul KPU fair, imparsial, tidak berpihak, ya KPU tidak boleh melakukan hal semacam itu. Tidak ada alasan, itu ya kertas suara yang lama, itu bukan alasan, itu bukan alasan sama sekali," ucap Todung.
"Saya minta KPU betul-betul tegas dalam hal ini, enggak ada kompromi dalam hal ini," imbuhnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Ibu Mega Bilang, Jangan Percaya Survei tetapi Dengarkan Akar Rumput
Sebelumnya dikutip dari Tribunnews, simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Solo hanya menampilkan dua pasangan calon dikritisi oleh PDI-P Solo.
PDI-P Solo mengetahui hal itu setelah meminta contoh surat suara untuk simulasi mencoblos.
Baca juga: Hadiri Perayaan Natal TPN, Ganjar Tegaskan Semua Rakyat Indonesia Saudara
KPU lantas menyatakan, terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon.
"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.
Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.
"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.
"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.