Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencopotan Spanduk Prabowo-Gibran di Batam, Bawaslu Tegaskan Bekerja Sesuai Tugas

Kompas.com - 02/01/2024, 18:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya mencopot spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Batam, Kepulauan Riau, sesuai tugas dan fungsi Bawaslu.

“Silakan tindak lanjut hukumnya. Kami melakukan ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Rahmat Bagja juga angkat bicara setelah Bawaslu dilaporkan ke polisi akibat pencopotan spanduk tersebut.

Baca juga: Copot Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam, Bawaslu Dipolisikan

“Ya bagaimana? Kami kan enggak bisa menahan orang melapor. Ya kami jawab, teman-teman (Bawaslu) Batam dan Kepri akan menghadapi kasus tersebut, mau tidak mau. Konsekuensinya demikian. Tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa,” ujar dia.

Sementara itu, Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepri menegaskan bahwa spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark “Welcome to Batam” sudah mengantongi izin.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa.

Baca juga: Ada Spanduk Probowo-Gibran di Landmark Welcome to Batam, Bawaslu Langsung Turunkan

Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Musrin.

Musrin mengaku, saat ini pihaknya melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan. Menurut dia, laporan polisi sedang dibuat.

Baca juga: Muncul Spanduk Solo Bukan Gibran, Polda Jateng: Tenang Ada Bawaslu

Adapun izin pemasangan spanduk Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat itu sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat “Welcome to Batam” untuk pemasangan baliho yang dari DPD Gerindra Kepri pada hari yang sama dengan nomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Gibran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” kata Musrin.

Baca juga: PDI-P Kritik Utang Belanja Alutsista: Ketika Rakyat Menghadapi Kenaikan Harga, Prabowo Justru Nambah Utang

Seharusnya, menurut Musrin, sebelum menurunkan spanduk tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com