JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengintensifkan komunikasi dengan negara-negara tetangga buat mencari jalan keluar terbaik dalam pengananan pengungsi Rohingya.
Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, penanganan pengungsi Rohingya memiliki kerumitan yang tinggi.
Akan tetapi, kata dia, aspek kemanusiaan yang bersifat universal harus dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Baca juga: Pesan Ulama Aceh untuk Presiden Jokowi soal Penanganan Rohingya
“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini, di Aceh,” kata Dhahana melalui keterangan pers pada Sabtu (30/12/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Dhanana menyampaikan, Indonesia harus tetap menampung sementara para pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan, meski pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi.
Sebab, lanjut Dhahana, terdapat prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
“Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” ujar Dhahana.
Baca juga: Nasib Rohingya: Menuntut Tanggung Jawab Negara dan Platform
Dhahana juga menekankan bahwa keberadaan para pengungsi Rohingya di Aceh hanya sementara. Sebab Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) yang akan menetapkan status dan penempatan negara penerima bagi para pengungsi Rohingya.
“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” ucap Dhahana.
Selain itu, Dhahana mengimbau para pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia mematuhi hukum dan nilai-nilai lokal untuk mencegah timbulnya gesekan dengan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Aceh mengepung dan memindahkan paksa pengungsi Rohingya.
Baca juga: Bakamla Kerahkan KN Pulau Marore-322 Patroli di Perairan Aceh, Cegah Pengungsi Rohingya
Dalam rekaman berbagai video yang beredar di media sosial, ratusan mahasiswa menggeruduk pengungsi Rohingya di rubanah Gedung MBA dan meminta mereka pergi.
Bahkan sejumlah mahasiswa terlihat menendang dan melempar barang-barang milik pengungsi Rohingya.
Terlihat dalam video tersebut, pengungsi yang mayoritas perempuan dan anak-anak itu kemudian mengangkat tangan sambil menangis.
Baca juga: Menyoal Pengusiran Pengungsi Rohingya oleh Mahasiswa di Aceh, Sisakan Trauma dan Ketakutan
Akibat peristiwa itu, UNHCR meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan para pengungsi Rohingya di Aceh yang saat ini berjumlah 1.608 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.